0



Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah nomor 422.1/02300 tertanggal 11 April 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 , bersama ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut :

A. Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa :

     a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan                    menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
     b. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu .

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah           iubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah     Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan             sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang Perubahan               Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. Peraturan bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011, Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah.

B. Tujuan :
Penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK bertujuan memebri kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik baiknya.

C. Prinsip-prinsip Penerimaan Peserta Didik
1. Obyektifitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam keputusan ini.
2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, termasuk orang tua dan peserta didik sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut proses maupun hasilnya.
4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, agama, suku, ras dan golongan.
5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuali daya tampung sekolah terbatas.
6. Berdasar hasil Ujian Sekolah / Madrasah Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, bagi SMP.
7. Berdasar hasil Ujian Nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK.
8. Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

        Penerimaan Peserta Didik Baru  SDN Karangjati 04 




Calon peserta didik kelas I ( Satu ) Sekolah Dasar ( SD) adalah :


a. telah berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
b. Bagi calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun atau lebih wajib diberikan prioritas.
c. Bagi calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan
d. Penentuan peringkat berdasarkan usia calon peserta didik (dalam hitungan hari).
e. Membawa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga

Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran Siswa Baru SDN Karangjati 04 dibuka mulai tanggal 20 Juni sampai 23 Juni 2016
Pendaftaran ulang tanggal 27 Juni 2016



Tempat Pendaftaran langsung datang ke SDN Karangjati 04 pada jam kerja.



SDN KARANGJATI 04

Posting Komentar

Add your massage to every single poeple do comment here!

 
Top