0

DHARMOTTAMA SATYA PRAJA


PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

JL. Gatot Subroto No. 20A Komplek Perkantoran Sewakul
Telp./Fax 921134 Ungaran  50501 



Surat Edara Disdikbudpora Kab Semarang 
Nomor : 422.1/1097
Lamp.  : 2 (dua) lembar



Dalam  rangka pelaksanaan  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru (PPDB) Tahun
Pelajaran 2018/2019, kami sampaikan pedoman pelaksanaannya sebagai berikut:

A.   Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
1.   Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa:
a.   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa;
b. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.   Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.   Peraturan   Pemerintah   Nomor  19  Tahun   2005   tentang  Standar  Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun   2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama
Nomor 02/VI/PB/2014, Nomor 7 tahun 2014  tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

B. Tujuan
PPDB bertujuan untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru berjalan secara
objektif,   akuntabel,   transparan,   dan   nondiskriminasi   sehingga   mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

C. Prinsip-prinsip Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Obyektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru  harus diselenggarakan
secara objektif;
2. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, termasuk orang tua dan peserta didik sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabel,     artinya     Penerimaan     Peserta     Didik     Baru     harus     dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan   masyarakat baik menyangkut proses maupun hasilnya;
4. Nondiskriminasi,  artinya  setiap  warga  negara  yang  berusia  sekolah  dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, agama, suku, ras dan golongan.

D. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Calon peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak (TK) memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.   berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.   berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   calon peserta didik baru yang telah berusia 7 (tujuh) tahun atau lebih wajib diterima sebagai peserta didik;
b.   calon peserta didik baru paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c.   pengecualian   syarat   usia   paling   rendah   6   (enam)   tahun   sebagaimana dimaksud pada   poin 2 huruf b, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam ) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi calon peserta didik  yang  memiliki  kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
d.   dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
e.   Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan  khusus  yang  akan  bersekolah  di  sekolah  yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) SD atau bentuk lain yang sederajat.
c.   Ketentuan terkait persyaratan STTB/SKHUSBN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


E.  Jumlah Peserta Didik
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1.   PAUD Formal (TK) dalam satu rombongan belajar / kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) peserta didik.;
2.   SD dalam satu rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.;
3.   SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.

F.  Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Rombongan Belajar pada sekolah diatur sebagai berikut:
1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak  24  (dua puluh  empat) Rombongan  Belajar,    masing masing  tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

G. Pelaksanaan
1.  Penerimaan  peserta  didik  dilaksanakan  oleh  sekolah  dengan  memperhatikan
jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang diatur dalam jadwal (lampiran 1)
2. Sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika daya tampung tidak cukup.

H. Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan   Penerimaan   Peserta   Didik   Baru   (PPDB)   dilaksanakan   melalui
mekanisme    dalam    jejaring    (daring/online)    dan    mekanisme    luar    jejaring
(luring/offline), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Jalur pelaksanaan PPDB daring (online)
a. PPDB daring (online) diikuti oleh beberapa satuan pendidikan sebagai berikut:
1) Jenjang SD                  :  17  satuan pendidikan
2) Jenjang SMP               :  38  satuan pendidikan
Total                                 :  55  satuan pendidikan
(nama satuan pendidikan pada lampiran 2)

b. Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran PPDB daring (online) dengan melakukan PENGAJUAN PENDAFTARAN melalui situs PPDB online 2018 Kabupaten Semarang (http://semarangkab.siap-ppdb.com)  baik  secara  mandiri  melalui  internet, atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan   bantuan  operator   yang  berada  pada   satuan  pendidikan   dengan
ketentuan sebagai  berikut ini.
1) Tanggal pendaftaran 21 s.d. 23 Juni 2018;
2) Pilihan Sekolah
a) Jenjang SD             : 1 (satu)  pilihan sekolah
b) Jenjang SMP          :  maksimal 2 (dua) pilihan sekolah
3)  Setelah  melakukan  proses  PENGAJUAN  PENDAFTARAN,  calon peserta didik mencetak TANDA BUKTI PENGAJUAN PENDAFTARAN dan datang ke sekolah yang menjadi pilihan pertama, untuk melakukan proses verifikasi dan validasi   pendaftaran dengan membawa berkas-berkas kelengkapan pendaftaran, pada hari:
a) Kamis, 21 Juni 2018 pukul 08.00 s.d 13.00 WIB. b) Jumat, 22 Juni 2018 pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.
c) Sabtu,  23 Juni 2018 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, pencabutan berkas pendaftaran maksimal pukul 10.00 WIB.
4) Calon  peserta didik    baru  menerima TANDA BUKTI VERIFIKASI PENDAFTARAN.
5) Calon Peserta Didik Baru dapat memantau peringkat seleksi di http://
semarangkab.siap-ppdb.com.
6)  Satuan  pendidikan        mengumumkan  hasil  PPDB  Tahun  Pelajaran
2018/2019 di http:// semarangkab.siap-ppdb.com. hari Senin tanggal
25 Juni 2018, pukul 14.00 WIB.
7) Pendaftaran ulang calon peserta didik baru yang diterima dilaksanakan hari Selasa dan Rabu, tanggal   26 dan 27 Juni 2018, pukul 08.00 s.d
12.00 WIB.
8) Bagi calon peserta didik baru yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka
7) (tujuh) dianggap  mengundurkan diri.
9) Calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi tingkat internasional,   nasional,   provinsi,   kabupaten/kota,   dan   kecamatan disahkan   oleh   Dinas   Pendidikan,   Kebudayaan,   Kepemudaan   dan Olahraga Kabupaten Semarang.

c.   Seleksi
1)  Jenjang SD
a) Seleksi calon peserta  didik  kelas 1 (satu) SD dilakukan  berdasarkan usia;
b) Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
c) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada nomor 1a) sama, penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
d) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud 1a), 1b), dan 1c) sama, peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan;
e)  Seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada     angka 1)   tidak   berupa tes membaca, menulis, dan berhitung. 
2)  Jenjang SMP
a)  Jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan  ketentuan  zonasi, (lampiran 3);
b)  Usia maksimal 15 (lima belas) tahun
c)   Nilai Hasil Ujian SD atau bentuk lain yang sederajat dan;
d)   Prestasi di bidang akademik dan non akademik.

2.   Jalur  pelaksanaan PPDB luring (offline)
a.  Jenjang SD
1) Seleksi calon peserta didik kelas1(satu) SD dilakukan berdasarkan usia;
2) Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
3) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada nomor 1a) sama, penentuan  peserta  didik  didasarkan  pada  jarak  tempat  tinggal  calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
4) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud 1a), 1b), dan 1c) sama, peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan;
5)  Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak berupa tes membaca, menulis, dan berhitung.

b.  Jenjang SMP
1)  Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
2)  Usia maksimal 15 (lima belas) tahun;
3) Nilai Hasil Ujian SD atau bentuk lain yang sederajat dan;
4) Prestasi di bidang akademik dan non akademik.
c. Tanggal pendaftaran 21 s.d. 23 Juni 2018 d.  Pilihan Sekolah
1) Jenjang SD       : 1 (satu) pilihan sekolah
2) Jenjang SMP    : 1 (satu) pilihan sekolah

I.   KETENTUAN USIA DAN ZONASI
1.   Jenjang SD:
a.   berdasarkan umur calon peserta didik (dalam hitungan hari) pada awal tahun pelajaran 2018/2019 dibuktikan dengan akta kelahiran
b.   Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan  (dibuktikan  dengan  kartu  keluarga  yang  diterbitkan  paling lambat  6  bulan  sebelum  pelaksanaan  PPDB),  sesuai  dengan  ketentuan zonasi sebagai berikut.
1)  Wilayah zona 1 (desa/kelurahan dimana SD berada dan desa/kelurahan yang berhimpitan atau berbatasan dengan desa/kelurahan di mana SD berada);
2) Wilayah zona 2 (desa/kelurahan di luar zona 1).
c.   Tidak diberlakukan seleksi  berupa tes membaca, menulis, dan berhitung.
d. Sekolah  yang  belum  memenuhi  daya  tampung  dapat  membuka  kembali pendaftaran PPDB seijin Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang secara luring/offline
e.   Hari pertama masuk sekolah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.
2.   Jenjang SMP :
a.   Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan  (dibuktikan  dengan  kartu  keluarga  yang  diterbitkan  paling lambat  6  bulan  sebelum  pelaksanaan  PPDB),  sesuai  dengan  ketentuan zonasi sebagai berikut:
1)  Wilayah zona  1 (kecamatan dimana SMP berada dan kecamatan yang berhimpitan dengan kuota minimal 50% dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona 2 (dua);
2)  Wilayah zona 2 (kecamatan di luar zona  1) maksimal 40% dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah peserta didik pada zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
3)  Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari zona  1 dan zona II
2 sekurang-kurangnya 90% dari daya tampung satuan pendidikan.
4)  Sekolah   yang   diselenggarakan   oleh   pemerintah   daerah   dapat menerima calon peserta didik melalui:
a) jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b) jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili  di  luar  zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan domisili dari Kelurahan/Desa setempat, paling banyak 5% (lima  persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b.   Usia maksimal 15 (lima belas) tahun
c.   Apabila  ada  calon  peserta  didik  memiliki  jarak  tempat  tinggal  dengan satuan pendidikan dan nilai yang sama (nilai ujian sekolah/nasional dan nilai prestasi), maka seleksinya berdasar nilai mata pelajaran:
1)  Bahasa Indonesia
2)  Matematika
3)  IPA
d. Sekolah  yang  belum  memenuhi  daya  tampung  dapat  membuka  kembali pendaftaran PPDB seijin Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang secara luring/offline
f. Hari pertama masuk sekolah hari Senin tanggal 16 Juli 2018.

J.  Bonus Nilai Prestasi
Sebagai  bentuk  penghargaan  prestasi  calon  peserta  didik  dan  dalam  rangka
memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi tingkat internasional, nasional, provinsi,  kabupaten/kota  dan  kecamatan  diberikan  bonus  nilai  tambahan  dengan tabel sebagaimana pada lampiran 4.
K. Lain-lain
1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah dengan sistem PPDB
luring/offline dapat mendaftar pada 1 (satu) sekolah negeri dan/atau swasta dan serta dapat pindah mendaftar pada sekolah lain dalam masa/waktu pendaftaran masih berlangsung.
2. Pada  akhir  pelaksanaan  penerimaan  peserta  didik  baru,  tiap  Kepala  Sekolah membuat laporan tentang jumlah calon peserta didik baru yang direncanakan dan yang diterima sebagai peserta didik baru.
3. Laporan dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2018.
4. Laporan pada angka 3 di atas,  untuk TK dan SD  dibuat rangkap 3 (tiga), satu dikirim   kepada   Kepala   Dinas   Pendidikan,   Kebudayaan,   Kepemudaan   dan Olahraga Kabupaten Semarang, satu dikirim ke Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing, dan satu untuk arsip sekolah. Sedangkan untuk SMP dibuat rangkap 2 (dua), satu dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, dan satu untuk arsip sekolah.
5. UPTD Satuan Pendidikan Formal SD  dan  SMP tidak diperkenankan memungut biaya Penerimaan Peserta Didik Baru karena telah dibiayai dengan dana BOS. Sementara  itu,    untuk  TK  dapat  memungut  biaya  pendaftaran  maksimal  Rp
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
6.    Jumlah  Rombongan  Belajar  (Rombel)  untuk  Sekolah  Negeri  /  Swasta  harus
sesuai dengan jumlah ruang kelas yang ada di sekolah.




Kepala Dinas Pendidikan , Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang




 MOH .  NAT S IR
Pembina  Utama Muda
NIP. 19580801 198603 1 014



Link

Posting Komentar

Add your massage to every single poeple do comment here!

 
Top