0
Penerimaan   Peserta   Didik   Baru   yang   selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah Dasar dikutip dari situ https://www.kemdikbud.go.id/


SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :  a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah  Pertama,  Sekolah  Menengah  Atas,  Sekolah
Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat
sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  kebutuhan
layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
b. bahwa      berdasarkan      pertimbangan      sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah  Menengah  Kejuruan,  atau  Bentuk  Lain yang Sederajat;



Mengingat
:  1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010. Nomor   112,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5157);

5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  tentang

Pendanaan   Pendidikan   (Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22

Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 955);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAHKEJURUAN,    ATAU    BENTUK    LAIN    YANG SEDERAJAT.


BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman  Kanak-Kanak  yang  selanjutnya  disingkat  TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan   (SMK),   atau   bentuk   lain   yang sederajat.
3. Penerimaan   Peserta   Didik   Baru   yang   selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN  adalah  surat  keterangan  yang  berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.


5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada   satuan   kelas   dalam   satu   satuan pendidikan.
6.    Kementerian    adalah    Kementerian    Pendidikan    dan

Kebudayaan.

7. Menteri  adalah  Menteri  yang  menangani  urusan  di bidang Pendidikan.


BAB II TUJUAN


Pasal 2

(1) PPDB  bertujuan  untuk  menjamin  penerimaan  peserta didik baru    berjalan    secara    objektif,    transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong     peningkatan     akses     layanan pendidikan.
(2) Nondiskriminatif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


BAB III

TATA CARA PPDB


Bagian Kesatu

Waktu dan Mekanisme PPDB


Pasal 3

(1) Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.


(3) Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;

b. proses seleksi;

c. daya  tampung  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya  pungutan  khusus  untuk  SMA/SMK/bentuk lain yang   sederajat   bagi   daerah   yang   belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e.  hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.


Pasal 4

(1)     PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:

a.  dalam jaringan (daring); atau b.  luar jaringan (luring).
(2) Dalam   pelaksanaan   PPDB,   Sekolah   hanya   dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan      PPDB      diutamakan      menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(4) Dalam  hal  PPDB  tidak  dapat  dilaksanakan  melalui mekanisme dalam   jaringan   (daring),   maka   PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).


Bagian Kedua

Persyaratan


Pasal 5

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.




Pasal 6

(1)   Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD

atau bentuk lain yang sederajat, berusia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah  wajib  menerima  peserta  didik  yang  berusia  7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah
5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan  yang  diperuntukkan  bagi  calon  peserta  didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada  ayat   (3)   tidak   tersedia,   rekomendasi   dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.


Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

b.    memiliki ijazah/Surat Tanda  Tamat Belajar (STTB) SD

atau bentuk lain yang sederajat.

Lihat disini























Posting Komentar

Add your massage to every single poeple do comment here!

 
Top