![]() |
| Foto : Ungarannews |
SURAT EDARAN
NOMOR : 065/ 001761 / 2021
TENTANG
PENGGUNAAN BUSANA ADAT JAWA GAGRAK KABUPATEN SEMARANG
SURAT EDARAN
NOMOR : 065/ 001761 / 2021
TENTANG
PENGGUNAAN BUSANA ADAT JAWA GAGRAK KABUPATEN SEMARANG
A. DASAR
1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penggunaan
Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa serta
Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
2. Keputusan Bupati Semarang Nomor 065/0413/2017 tanggal 14 Juli 2017 Tentang
Penetapan Busana Adat Jawa Gagrak Kabupaten Semarang.
B. KEBIJAKAN
Dalam rangka melestarikan keberadaan budaya Kabupaten Semarang khususnya penggunaan busana adat/ tradisional yang merupakan identitas dan ciri khas kearifan lokal, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan Busana Adat Jawa Gagrak Kabupaten Semarang dalam kegiatan kedinasan dan upacara peringatan hari jadi Kabupaten Semarang bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.


Posting Komentar
Add your massage to every single poeple do comment here!