0
Foto : Ungarannews


 SURAT EDARAN
NOMOR : 065/ 001761 / 2021 
TENTANG
PENGGUNAAN BUSANA ADAT JAWA GAGRAK KABUPATEN SEMARANG

SURAT EDARAN
NOMOR : 065/ 001761 / 2021 
TENTANG
PENGGUNAAN BUSANA ADAT JAWA GAGRAK KABUPATEN SEMARANG


A. DASAR
1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penggunaan 
Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa serta 
Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
2.  Keputusan Bupati Semarang Nomor 065/0413/2017 tanggal 14 Juli 2017 Tentang
Penetapan Busana Adat Jawa Gagrak Kabupaten Semarang.

B. KEBIJAKAN
Dalam  rangka  melestarikan  keberadaan  budaya  Kabupaten  Semarang  khususnya penggunaan busana adat/ tradisional yang merupakan identitas dan ciri khas kearifan lokal, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan Busana  Adat Jawa Gagrak Kabupaten  Semarang  dalam kegiatan kedinasan dan upacara peringatan hari jadi Kabupaten  Semarang  bagi  para  pegawai di  lingkungan  Pemerintah  Kabupaten Semarang.








Posting Komentar

Add your massage to every single poeple do comment here!

 
Top