PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Jl. Gatot Subroto No. 20B Komplek Perkantoran SewakulTelepon 6921134-6922535 Fax. (024) 6921134 Ungaran Kode Pos 50501
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
KEPALA DINAS PENI DIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
Menimbang :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik di Kabupaten Semarang harus dilaksanakan secara optimal berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Ketiga
SD
Pasal 5
(1) Syarat calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a. berusia 7 (tujuh) dan paling tinggi 12 (dua belas) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021. (2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan Penerimaan Calon Peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tuhuh) tahun. (3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki: a. kecerdasar dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
(5) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(6) Jadwal pelaksanaan PPDB SD/MI
a. waktu pendaftaran : 6-8 Mei 2021
- tanggal 6 Mei 2021 pukul 08.00 WIB;
- tanggal 8 Mei 2021 pukul 24.00 WIB;
b. analisis pada 9 Mei 2021, pukul 08.00-15.30 WIB;;
c. pengumuman pada 10 Mei 2021; dan
d. daftar ulang pada 11 Mei 2021.

Posting Komentar
Add your massage to every single poeple do comment here!