Berdasarkan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Pendidikan Dasar Menengah Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar NO
: 1768/D2/KP/2017 tentang penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar ( PIP ) tahap 8 tahun 2017
disampaikan bahwa anak saudara/i terpilih sebagai penerima Program Indonesia Pintar( PIP ) tahap 8 tahun
2017 (nama siswa terlampir).
SDN Karangjati 04 mendapat jatah 21 siswa sebagai berikut
Selanjutnya disampaikan beberapa hal dalam pencairan PIP sebagai berikut :
1.
Pengambilan PIP dilakukan langsung oleh yang
bersangkutan dengan menunjukan bukti-bukti yang ada (bisa didampingi oleh orang
tua/wali atau keluarga).
Syarat mengisi dan
mengumpulkan :
a.
Mengisi
Formulir Pembukaan Rekening BRI
b.
FC Akte
Kelahiran 1 lembar
c.
FC Kartu
Keluarga 1 lembar
d.
FC KTP Orang
Tua 1 lembar
e.
FC identitas
siswa pada rapot 1 lembar
f.
Surat
Keterangan aktif sekolah 1 lembar
( Point e dan f yang membuatkan sekolah )
2. Beasiswa
diberikan utuh tanpa potongan apapun.
3. Beasiswa
digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak seperti membeli pakaian seragam sekolah, sepatu, tas, buku dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sekolah.
Bagi wali murid yang anak mendapat PIP harap segera menghubungi pihak sekolah untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.
|

Posting Komentar
Add your massage to every single poeple do comment here!