Di kutip dalam web resmi Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Keolahragaan Kkabupaten Semarang https://disdikbudpora.semarangkab.go.id/ Perihal ijin Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, nOMOR hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020 tentang petunjuk penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 untuk TK, PAUD, SD, SMP,SMA Selengkap bisa di download
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar
Add your massage to every single poeple do comment here!